ILMU KALAM: MU'TAZILAH
1. Sejarah Munculnya Mu’tazilah
Mu’tazilah merupakan salah satu firqah islamiah yang memiliki ciri dan metode tersendiri dalam beraqidah. Dalam memahami masalah-masalah beraqidah, mereka sangat cenderung menggunakan akal pikiran. Metode berpikir mereka sangat dipengaruhi filsafat Yunani. Firqah Mu’tazilah pada awal pemunculannya bukan merupakan firqah politik atau firqah yang tumbuh dari hasil perjuangan politik. Mereka lebih dikenal dengan kelompok yang menta’wilkan ajaran agama, bahkan dapat dikatakan mendekati seratus persen dalam menggunakan akal pikiran.
Aliran Mu’tazilah merupakan golongan tertua dalam perkembangan alam pemikiran umat Islam. Mereka adalah ulama-ulama yang sangat rasionalistis dan kritis, bukan saja terhadap hadits-hadits Nabi dan cara-cara penafsiran Al-qur’an, tetapi juga terhadap pengaruh ajaran filsafat Yunani.
Golongan ini muncul pada masa pemerintahan bani umayyah tetapi baru menghebohkan pemikiran keislaman pada masa pemerintahan bani abbas dalam masa yang cukup panjang.
Para ulama berbeda pendapat, golongan ini muncul sebagian satu kelompok dikalangan pengikut Ali. Mereka mengasingkan diri dari masalah-masalah politik dan beralih kemasalah aqidah ketika Hasan turun dari jabatan dan digantikan oleh Muawiyah Bin Abu Sofyan. Pada umumnya, para ulama berpendapat bahwa tokoh utama Mu’tazilah adalah Washil Bin Atho’. Ia adalah salah seorang tokoh dalam forum ilmiyah Hasan al-Bisri. Diforum ini, muncul masalah yang hangat pada waktu itu yaitu masalah pelaku dosa besar.
Washil berkata untuk menentang pendapat Hasan, “Menurut saya pelaku dosa besar sama sekali bukan mukmin, bukan pula kafir, melainkan ia berada diantara 2 posisi itu” Washil kemudian menghindari Forum Hasan dan membentuk forum baru dimasjid yang sama.
Atas peristiwa ini Hasan al-Basri mengatakan “Washil menjauhkan diri dari kita (I’tazala ‘anna). Dan dengan demikian Washil dan temannya disebut kaum Mu’tazilah. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Washil dan ‘Amr diusir oleh Hasan al-Basri dari majlisnya karena adanya persilisihan pendapat antara mereka mengenai persoalan qodar dan orang yang berdosa besar.
Mengapa faham ini dinamakan mu’tazilah? Dari bahasa, mu’tazilah berasal dari kata i’tazala yang berarti mengasingkan diri (i’tazala) dari forum Hasan. Sebagian orientalis berpendapat bahwa mereka dinamai Mu’tazilah karena mereka terdiri dari orang-orang yang menjaga diri, sulit ekonomimya, dan menolak hidup bersenang-senang.
Mengenai nama Mu’tazilah yang diberikan kepada mereka berasal dari kata i’tazala yang berarti mengasingkan diri. Berbagai pendapat telah dikemukakan tentang sebab pemberian nama Mu’tazilah kepada mereka.
Al-Mas’udi, sebagaimana dikutip oleh Harun Nasution, memberikan keterangan menurutnya, pemberian nama Mu’tazilah tidak ada hubungannya dengan perselisihan paham yang terjadi antara Washil dan ‘Amr disatu pihak dan Hasan al-Bashri dipihak lain. Mereka disebut kaum Mu’tazilah karena berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukan mukmin bukan pula kafir, tetapi mengambil posisi dikedua itu (al-manzilah bain al-manzilatain). Menurut versi ini, mereka disebut kaum Mu’tazilah karena mereka membuat orang yang berdosa jauh dari (dalam arti tidak masuk) golongan mukmin dan kafir. Yang jelas bahwa nama Mu’tazilah sebagai sebutan bagi aliran teologi rasional dan liberal dalam Islam timbul sesudah peristiwa Washil dengan Hasan al-Bashri di Bashrah dan kelompok Washil lah yang disebut sebagai Mu’tazilah. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa orang yang pertama membina aliran Mu’tazilah adalah Washil ibn Atha’.
2. Ajaran Mu’tazilah
Abu Hasan al-Khayyath dalam bukunya al-Intishar mengatakan, “Tidak seorangpun berhak mengaku sebagai penganut Mu’tazilah sebelum ia mengakui al-ushul al-khamsah (lima dasar) yaitu al-tauhid, al-’adl, al-wa’id, al-manzilah baina al-manzilatain dan al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahi ‘an al-mungkar.
a. Al-Tauhid
Al-Tauhid (pengesaan Tuhan) merupakan inti dari paham Mu’tazilah. Atas dasar prinsip tauhid yang digambarkan oleh Al-Asyari dalam bukunya Maqalat al-Islamiyyin golongan Mu’tazilah menetapkan bahwa Allah mustahil untuk dilihat pada hari kiamat, karena hal itu berarti bahwa Allah berjasad dan berdarah. Mereka juga menetapkan bahwa sifat-sifat Allah bukanlah sesuatu yang lain dari Dzat-Nya sendiri. Jika tidak demikian, maka menurut mereka akan terjadi ta’addud al-qudama’ (yang qodim menjadi terbilang). Dengan dasar tauhid itu juga menetapkan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk (diciptakan) Allah. Penetapan ini dimaksudkan untuk mencegah terbilangnya yang kodim dan menafikkan sifat al-kalam (berkata-kata) dari Allah yang diyakini banyak penganut paham Mu’tazilah.
b. Al-Adl
Al-Adl mengandung pengertian keyakinan kepada keadilan Tuhan. Ajaran Al-Adl
ini adalah peniadaan untuk menyerupakan Tuhan dalam segala bentuk pekerjaan manusia.
Tuhan dalam pandangan Mu’tazilah tidaklah serupa dengan manusia dalam segala tindak tunduknya. Dalam diri manusia dijumpai sifat zalim dan dendam, berbeda pada Tuhan. Tuhan adalah suatu sosok yang selalu berbuat kebaikan dan tidak melupakan apa yang semestinya dikerjakan. Mu’tazilah meletakkan pertanggung jawaban terhadap manusia atas segala perbuatannya. Kalau manusia itu berbuat jahat, maka Allah membalasnya dengan kejahatan yaitu memasukkannya kedalam neraka dan kalau manusia itu berbuat baik dengan memasukkannya ke dalam surga.
Golongan Mu’tazilah menafsirkan keadilan dengan mengatakan bahwa : Tuhan tidak menghendaki keburukan, dan tidak menciptakan perbuatan manusia. Manusia hanya bisa mengerjakan perintah dan meninggalkan larangannya, karena (qodrat) kekuasaan yang dijadijkan Tuhan pada diri mereka.
c. Al-Wa’d wa al-Wa’id
Al-wa’d yaitu seluruh informasi yang menyampaikan tentang akan terwujudnya balasan kebaikan atau ditiadakan-Nya azab seseoranng atau ditiadakan-Nya kebaikan terhadap orang tersebut pada masa yang akan datang. Jadi yang dimaksud al-wa’d ialah janji Allah terhadap orang yang berbuat baik, yakni balasannya dengan kebaikan. Sedangkan al-wa’id ialah ancaman Allah terhadap orang-orang yang berbuat jahat dan tidak mau bertobat.
Kaum Mu’tazilah sepakat bahwa apabila seorang mukmin keluar dari dalam dunia (meninggal) dalam keadaan taat dan bertobat maka dia berhak mendapat pahala. Sebaliknya apabila seorang mukmin keluar dari dalam keadaan berdosa besar tanpa tobat, maka dia akan kekal dineraka, hanya saja diberikan siksaan yang lebih ringan dari siksaan orang kafir.
d. Al-Manzilah bain al-Manzilatain
Al-manzilah bain al-Manzilatain yaitu teori “posisi tengah” yang dirumuskan oleh Washil bin Atha’ mengenai seorang muslim yang melakukan dosa besar. Bagi Mu’tazilah, sebagai Hanbaliyah dan Sahibul Hadist lainnya, iman tidak hanya setia pada dogma Islam tapi termasuk ‘amal perbuatan’. Mereka mendefinisikan iman sebagai “totalitas ketaatan kepada Tuhan dalam perbuatan” (jami’ al-tha’at).
Oleh karena itu, seorang muslim yang melakukan dosa besar tidak dikatakan sebagai mukmin, juga tidak disebut kafir karena sebutan kafir hanya layak untuk orang mempercayai ajaran yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
e. Al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-nahyu an al-Munkar
Al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-nahyu an al-Munkar adalah perintah berbuat baik dan
larangan berbuat jahat. Ajaran dasar kelima ini mempunyai hubungan yang erat dengan pembinaan moral. Bahwa kaum Mu’tazilah mementingkan pembinaan moral dapat dilihat dari pengertian mereka tentang iman. Iman bagi mereka tidak cukup hanya dengan pengakuan. Iman bagi mereka adalah pengakuan yang harus diikuti oleh perbuatan-perbuatan baik. Mereka berpendapat bahwa Al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-nahyu an al-Munkar, suatu bentuk dari kontrol sosial yang wajib dijalankan.
Meskipun Al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-nahyu an al-Munkaritu wajib, namun tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Qadil Abdul Jabar mengemukakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang akan melaksanakan amar ma’ruf nahyu munkar. Apabila tidak memenuhi persyaratan itu, maka ia gugur kewajiban melaksanaknnya. Adapun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Mengetahui perbuatan yang diperintahkan itu benar-benar ma’ruf dan apa yang dilarang benar-benar munkar.
2) Mengetahui perbuatan yang munkar telah dilakukan dan nyata.
3) Mengetahui bahwa pelaksaannya tidak mengakibatkan madlarat yang lebih besar.
4) Mengetahui atau mempunyai dugaan kuat bahwa pelaksaannya akan membawa pengaruh dan berhasil.
5) Mengetahui atau mempunyai dugaan kuat bahwa pelaksanaannya tidak akan mengakibatkan kerusakan harta dan jiwa.
Apabila syarat-syarat tersebut diatas dilaksanakan secara konsisten, tentunya kewajiban untuk amar ma’ruf dan nahyu munkar, tidak akan menimbulkan tindakan anarkis yang membabi buta, karena amar ma’ruf nahyu munkar tidak boleh dilaksankan hanya berdasarkan dugaan-dugaan yang belum jelas serta tidak boleh dilakukan dengan membuat kerusakan apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.
3. Tokoh-tokoh Mu’tazilah
Tokoh-tokoh dalam aliran Mu’tazilah mempunyai pemikiran dan ajaran yang berbeda-beda. Diantara tokoh-tokoh tersebut antara lain Wasil bin Atha, An-Nazzham dan al-Juba’i, Nasyr bin al-Mu’tamir, al-Khayyat, Qadhi Abdul Jabar Zamakhsyari dan al-‘Allaf.
1. Wasil bin Atha (80-131 H/699-748 M)
Nama lengkapnya adalah Wasil bin Atha al-Ghazzal. Wasil bin Atha adalah tokoh pendiri aliran Mu’tazilah dan menjadi pimpinan yang pertama. Ia terkenal sebagai orang yang meletakkan lima prinsip aliran Mu’tazilah.
2. An-Nazzham (wafat 231 H/845 M)
Nama lengkapnya adalah Ibraham bin Sayyar bin Hani an-Nazham, tokoh Mu’tazilah yang terkemuka, lancar berbicara, banyak meneladani filsafat, dan banyak pula karyanya. Ia mula-mula berguru pada Abu Huzail al-‘Allaf, kemudian mengadakan aliran sendiri dan pada usia 36 tahun ia meninggal dunia. Ia mempunyai otak luar biasa, di mana beberapa pemikirannya telah mendahului masanya, antara lain tentang metode keraguan dan empirika yang menjadi dasar renaissance di Eropa. Ia menyatakan tentang kedudukan “keraguan” dalam penyelidikan keilmuan sebagai berikut: “Orang yang ragu-ragu lebih dekat denganMu dari pada orang yang ingkar-enggan (al-jahad). Tiap-tiap keyakinan mesti kemasukan (didahului) dengan keragu-raguan. Setiap kali orang beralih dari satu kepercayaan kepada kepecayaan lain, mesti disertai dengan keadaan ragu-ragu.” Menurut al-Jahiz, murid an-Nazzham: “orang awam lebih sedikit keraguannya dibanding dengan orang-orang pandai, karena orang awam tidak pernah meragukan dirinya. Apa yang ada pada mereka hanya keberanian percaya (asal percaya) semata-mata serta meniadakan keadaan keragu-raguan.”
3. Al-Juba’I (wafat 303 H/915 M)
Di antara pemimpin-pemimpin yang sama kemasyhurannya dengan Wasil, Abu Huzail al-‘Allaf dan an-Nazzham ialah Abu Ali Muhammad bin Abdul Wahhab al-Juba’i.Sebutan al-Juba’I diambil dari nama satu tempat yaitu Jubba, di provinsi Chuzestan-Iran tempat kelahirannya. Al-Juba’I adalag guru Imam al-Asy’ari tokoh utama aliran Ahlusunnah.
4. Bisyr bin al-Mu’tamir (wafat 226 H/840M)
Ia adalah pendiri aliran Mu’tazilah di Baghdad. Padangan-pandangannya mengenai kesustraan sebagaimana dikutip oleh al-Jahiz dalam bukunya al-Bayan wat Tabyin menimbulkan dugaan bahwa ia adalah orang yang pertama-tama mengadakan ilmu Balaghah.
5. Al-Khayyat (wafat 300 H/912 M)
Ia adalah Abu al-Husein al-Khayyat, termasuk tokoh Mu’tazilah di Baghdad dan mengarang buku al-Intisar yang dimaksudkan untuk membela aliran Mu’tazilah dari serangan Ibnu Ar Rawandi. Ia hidup pada masa kemunduran aliran Mu’tazilah.
6. Qadhi Abdul Jabbar (wafat 412 H/1.024 M)
Ia juga hidup pada masa kemunduran aliran Mu’tazilah. Ia diangkat menjadi kepala hakim (qadhi al-qudhat) oleh Ibnu Abad. Diantara karangan-karangannya ialah ulasan tentang pokok-pokok ajaran aliran Mu’tazilah, terdiri dari beberapa jilid, dan banyak dikutip oleh as-Syarif al-Murtadha Buku tersebut diterbitkan di Kairo dengan nama al-Mughni.
7. Zamakhsyari (467-538 H/1075-1144)
Nama lengkapnya adalah Jar Allah Abdul Qasim Muhammad bin Umar kelahiran Zamakhsyar, sebauh dusun di negeri Khawarazm (sebelah selatan laut Qazwen), Iran. Sebutan Jarullah yang berarti tetangga Allah dipakainya karena ia lama tinggal di Mekah dan bertempat di sebuah rumah dekat kabah. Pada diri Zamakhsyari terkumpul karya kaum Mu’tazilah selama kurang lebih empat abad. Ia menjadi tokoh dalam ilmu tafsir, nahwu, dan paramasastra dan kitab-kitab lainnya seperti al-Fariq, Asasul Balaghah, dan al-Mufassal.
Ia menafsirakan al-Qur’an dalam sebuah kitab yang berjudul al-Kassyaf. Kitab tafsir ini menunjukkan kekuatan pengarangnya dalam segi bahasa, balaghah, ilmu stilistika dan kemukjizatan al-Qur’an sehingga golongan mufassirin banyaj menggunakan kitab tersebut sebagai referensi dan tidak bisa melepaskannya sampai sekarang ini.
8. Abu Huzail al-Allaf (135-226 H/752-840 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Huzail Muhammad ibn al-Huzail ibn Ubaidillah ibn Makhlul al-Allaf abd al-Qais. Ia dinamakan Al-Allaf karena tempat kelahirannya adalah Basrah (al-allaf). Al-Allaf dilahirkan pada tahun 135 H dan meninggal pada masa pemerintahan khalifah al-Mutawakkil pada tahun 235 H.
Abu Huzail Al-Allaf adalah pendiri yang sebenarnya bagi aliran Mu’tazilah. Ia mengembangkan pandangan-pandangan Mu’tazilah dan meramunya dengan informasi-informasi baru. Atas prakarsa Al-Allaf, tidak sedikit lahir tokoh besar Mu’tazilah. Ia lama berdomisili di kota Basrah, Ia pernah diundang ke Baghdad untuk beberapa waktu. Ia diberi umur panjang, hidup sekitar seratus tahun lamanya.
sumber :
Casrameko. 2018.Pengantar Ilmu Kalam. Pekalongan: Penerbit Nem.
Hanafi, Ahmad. 2003. Pengantar Teologi Islam. Jakarta: PT. Pustaka Al-Husna
Baru.
Nation, Harun. 2002. Teologi Islam. Jakarta : UI-Press.
Komentar
Posting Komentar