Wacana Pelarangan Penggunaan cadar di Indonesia perspektif teori konflik Ralf Dahrendorf
Wacana Pelarangan Penggunaan cadar di Indonesia perspektif teori
konflik Ralf Dahrendorf
Oleh : Miftakhur Rosyidin
A.
Pendahuluan
Manusia adalah mahluk konfliktis yaitu mahluk yang selalu terlibat
dalam perbedaan, pertentangan, dan persaingan baik secara sukarela maupun
terpaksa. Hal tersebut tidak dapat
dihindari karena merupakan aspek permanen dalam kehidupan sosial. Konflik pada tataran tertentu sangat
diperlukan sebagai sarana perubahan manusia sebagai anggota masyarakat agar
menjadi lebih baik. Pandangan
kontemporer mengenai konflik didasarkan pada anggapan bahwa konflik sesuatu
yang tidak dapat dielakkan sebagai konsekuensi logis interaksi manusia. Namun yang menjadi persoalan adalah bukan
bagaimana meredam konflik, tapi bagaimana menanganinya secara tepat sehingga
tidak merusak hubungan antarpribadi bahkan merusak organisasi. Konflik bukan dijadikan suatu hal yang
destruktif, melainkan harus dijadikan suatu hal konstruktif agar kehidupan
masyarakat menjadi tertib(Rosana, 2015).
Dalam
berkehidupan di bumi nusantara ini sikap adaptif tentunya sangatlah diperlukan
untuk memahami keberagaman suku bangsa dan budaya. Disamping itu budaya
ketimuran yang telah lama kita pegang sebagai norma dan adat istiadat menjadi
sebuah kewajiban setiap bangsa bumi pertiwi ini. Salah satu budaya nenek moyang
kita yang menjadi daya tarik bangsa-bangsa lain adalah busana. Dalam berbusana
tentunya hal yang selalu diutamakan adalah menutup seluruh bagian aurat
terutama untuk kaum wanita(Rimba & Haqi, 2017). Cadar merupakan suatu problematika di Indonesia yang ramai di perbincangkan,
terjadi perbedaan pendapat terhadap hukum memakai cadar tersebut yaitu kelompok
yang membolehkan pemakaiannya dan adapun yang menolak pemakaiannya(Fitrotunnisa, 2018).
Bahkan
baru-baru ini masyarakat Indonesia digegerkan dengan wacana menteri agama
Fahrur Razi mengenai pelarangan penggunaan cadar bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang kemudian mendapat pertentangan dikalangan masyarakat. Dari masalah
tersebut makalah ini akan mengulas mengenai wacana pelaranagan penggunaan cadar
di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pelaranagan penggunaan cadar di Indonesia?
2.
Bagaimana
hubungan teori konflik Ralf dahrendorf dalam pelarangan penggunaan cadar di
Indonesia?
C.
Tujuan Penelitian
1.
Mengetahui
hukum penggunaa cadar didalam Islam
2.
Mengetahui
dan memahami teori konflik yang dikaitkan dengan penggunaan cadar di Indonesia
D.
Manfaat Penelitian
1.
Dapat
menambah wawasan tentang penggunaan cadar dalam islam
2.
Teori
konflik Ralf Dahrendorf sebagi upaya pencegahan konflik mengenai penggunaan
cadar di indonesia
E.
Pembahasan
1.
Cadar
Cadar
adalah kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, minimal untuk menutupi
hidung dan mulut, sehingga hanya matanya saja yang tampak. Dalam bahasa Arab,
cadar disebut dengan khimar, niqab, sinonim dengan burqa’. Sementara dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), cadar berarti kain penutup kepala. Dengan
demikian, cadar dapat difahami sebagai pakaian perempuan yang menutupi bagian
kepala dan wajah, sehingga yang nampak hanya kedua mata saja. Sedangkan cadar
menurut kamus Al-muhith bahwa kata cadar bersala dari bahasa Arab yang
mempunyai arti kain yang digunakan untuk menutupi muka seorang wanita.
Sedangkan kata cadar dalam Agama Islam adalah jilbab yang tebal dan longgar
yang menutupi seluruh Aurat termasuk wajah dan telapak tangan(Rasyid & Rosdalina Bukido,
2018).
Wanita muslim bercadar adalah mereka
yang mengenakan “hijab” yang sesuai syar’i karena dilengkapi dengan kain
penutup wajah, dan hanya menampakkan kedua mata. Kata Hijab merupakan masdar
dari fi’il tsulatsil mujarrad“hajaba yahjibu hajban wa hajiban” bisa mempunyai
arti al-mani’ ‘an al-nazar, yaitu suatu yang menjadi penghalang dari
penglihatan, atau bisa berarti al-satir, sesuatu yang dapat menutupi. Kata
al-hajib bisa berarti bawwab (penjaga pintu atau juru kunci), mutahajjibah
ialah wanita yang menutupi diri atau seluruh
badannya dengan
pakaian. Kata mahjub ialah sesuatu yang ditutupi atau dihalangi. Dengan
demikian arti kata al-hijab ialah seputar penghalang atau penutup, sehingga
kata khimar dan niqab,termasuk di dalamnya(Cahyaningrum & Desiningrum,
2017).
2.
Batasan
Aurat Bagi Wanita
Aurat
perempuan kalau hubungannya dengan sesama perempuan adalah sama dengan aurat
laki-laki, yaitu antara pusar dan lutut. Sedangkan aurat perempuan hubungannya
dengan laki-laki yang bukan mahram ada dua pendapat. Pendapat pertama
menyebutkan seluruh badan tanpa terkecuali, hal ini merupakan pendapat
Syafi’iyyah dan Hanabilah. Sementara pendapat kedua menyebutkan bahwa aurat
adalah seluruh badan kecuali telapak tangan dan wajah. Dan pendapat ini
dikemukakan oleh Hanafiyah dan Malikiyyah(Nursani, 2018).
3.
Cadar
dalam Budaya Islam Indonesia
Secara
umum, bangsa Indonesia dikenal sebagai pengikut Syafi’iyyah. tapi tidak dalam
semua persoalan. Sebab dalam bab muamalah misalnya lebih condong terhadap
pendapat Hanafiyyah atau Malikiyyah, dikarenakan lebih mudah diterapkan sesuai
dengan kondisi Indonesia. Untuk masalah pakaian, penggunaan cadar masih sangat
jarang dibandingkan dengan penggunaan kerudung atau jilbab. Tidak hanya oleh
kalangan biasa, melainkan kalangan keluarga kiai yang dianggap sebagai tokoh
agama hanya menggunakan jilbab. Biasanya yang menggunakan cadar hanyalah
keturunan Habaib atau orang arab lainnya. Kalau tidak demikian biasanya
dilakukan oleh orang-orang yang ada hubungannya dengan arab, seperti pernah
belajar di Arab. Ini mengindikasikan bahwa cadar bukanlah tradisi orang
Indonesia(Aziz, 2018).
Kalau
kita tarik dalam kesejarahan, cadar sebenarnya bukanlah budaya Islam, melainkan
budaya Arab, sebagaimana jubah bagi kaum lakilaki. Sehingga yang menggunakan
cadar bukan hanya orang arab. Karena budaya ini sudah ada sejak sebelum
datangnya Islam. Yakni sebagai pembeda antara perempuan merdeka dan budak(Aziz, 2018).
Ketika
cadar bukan budaya Indonesia, apakah lalu boleh pelarangan penggunaan cadar di
ruang publik?. Pertama kita pahami bahwa secara umum bangsa Indonesia mengikuti
pendapat yang menyebutkan wajah bukan termasuk aurat. Maka menggunakan cadar
bukanlah keharusan. Dengan demikian pada dasarnya tidak apa-apa larangan
penggunaan cadar. Terlebih apabila ada indikasi dampak negatif dari penggunaan
cadar. Seperti dalam pernikahan di Indonesia pernikahan dianggap sah ketika ada
saksi dan wali. Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi maka nikahnya tidak
dianggap sah. Padahal ada pendapat yang memperbolehkann nikah tanpa saksi atau
wali.
Namun
pelarangan penggunaan cadar bisa juga kurang tepat atau tidak tepat, apabila
dikaitkan dengan terorisme. Sebab dengan demikian akan menimbulkan indikasi
bahwa Islam merupakan sarang teroris. Padahal sudah secara jelas bahwa islam
datang sebagai rahmat bagi alam. Maka oleh karena itu, kalau memang ada
indikasi negatif tentang radikalisme maka tidak perlu disuruh membuka cadarnya,
melainkan pembinaan tentang radikalisme. Karena memang tidak ada hubungannya
antara cadar dengan radikalisme. Tindakan radikal bisa dilakukan oleh siapapun,
baik yang berjilbab, bercadar, atau bahkan oleh yang tidak menggunakan
keduanya. Misalnya yang menggunakan cadar jarang bersosialisai, maka mereka
perlu dibimbing sehingga mau bersosialisai(Nursani, 2018).
4.
Teori
Konflik Ralf Dahrendorf
Ralf
Dahrendorf mengemukakan bahwa masyarakat terdiri atas organisasi-organisasi
yang didasarkan pada kekuasaan (dominasi satu pihak atas pihak lain atas dasar
paksaan) atau wewenang (dominasi yang diterima dan diakui oleh pihak yang
didominasi) yang dinamakan “Imperatively
coordinated associations”
(asosiasi yang dikoordinasi secara paksa) karena kepentingan kedua pihak
dalam asosiasi-asosiasi tersebut berbeda.
Pihak penguasa berkepentingan untuk mempertahankan kekuasaan, sedangkan
pihak yang dikuasai berkepentingan untuk memperoleh kekuasaan yang dapat
menyebabkan perubahan sosial. Dengan
demikian, konflik menurut Dahrendorf merupakan sumber terjadinya perubahan
sosial. Pokok pikiran yang terkandung menurut teori konflik yang dikemukakan
oleh Dahrendorf adalah :
a.
Setiap
masyarakat manusia tunduk pada proses perubahan; perubahan ada dimana-mana
b.
Disensus
dan konflik terdapat dimana-mana
c.
Setiap
unsur masyarakat memberikan sumbangan pada disintegrasi dan perubahan
masyarakat
d.
Setiap
masyarakat didasarkan pada paksaan beberapa orang anggota terhadap anggota lain(Sindung Haryanto, 2012).
Otoritas menurut dahrendorf memusatkan perhatian pada struktur
sosial yang lebih luas. Inti tesisnya adalah gagasannya yang menyatakan bahwa berbagai
posisi didalam masyarakat mempunyai otoritas yang berbeda. Otoritas tidak
terletak di dalam diri individu , tetapi terletak didalam posisi. Dahrendorf
tidak hanya tertarik pada struktur posisi itu, tetapi juga pada konflik antara
berbagai struktur posisi itu. Sumber struktur konflik harus dicari didalam
tatanan peran social yang akan berpotensi untuk mendominasi atau ditundukkan.
Menurut dahrendorf tugas pertama analisi konflik adalah mengidentifikasi
berbagai peran otoritas di masyarakat, karena memusatkan perhatian pada
struktur bersekala luas seperti peran otoritas itu(Herman Arisandi, 2015).
Kelompok yang terlibat konflik terbagi atas dua tipe. Kelompok semu
(quasi group) dan kelompok kepentingan (interest group). Kelompok semu
merupakan kumpulan dari para pemegang kekuasaan atau jabatan dengan kepentingan
yang sama dan terbentuk karena munculnya kelompok kepentingan. Sedangkan
kelompok kepentingan terbentuk dari kelompok semu yang lebih luas. Kelompok kepentingan ini mempunyai struktur,
organisasi, program, tujuan dan anggota yang jelas. Kelompok kepentingan inilah
yang menjadi sumber nyata timbulnya konflik dalam masyarakat(Roqib, 2017).
5.
Analisa
Teori Konflik Ralf Dahrendorf terhadap Pelarangan Penggunaan Cadar di Indonesia
Analisa teori konflik Ralf Dahrendorf terhadap pelarangan
penggunaan cadar ini dijelaskan dalam bentuk bagan sebagai berikut :
Bagan analisa tersebut dapat dijelaskan bahwa terdapat kasus
pelarangan penggunaan cadar di Indonesia yang menggegerkan masyarakat. Selanjutnya,
pelarangan penggunaan cadar ini mengalami pertentangan dari masyarakat.
Menurut teori konflik Dahrendorf pertentangan atau konflik yang
terjadi di masyarakat disebabkan oleh kewenangan otoritas. Dalam masalah ini
otoritas yang mempunyai kewenangan melarang penggunaan cadar adalah pemerintah
yang kemudian ketentuan ini mendapat pertentangan dari masyarakat dan
terbentuklah sebuah kelompok-kelompok pertentangan atau konflik, yaitu kelompok
semu dan kelompok kepentingan. Adapun yang tergolong kelompok semu dalam
pertentangan pelarangan cadar adalah penguasa yang mempunyai kewenangan atau
otoritas dalam pelarangan cadar yaitu pemerintah. Sedangakan yang tergolong
kelompok kepentingan adalah pengguna cadar dan masyarakat yang menentang
terhadap pelarangan penggunaan Cadar(Roqib, 2017).
F.
Kesimpulan
Dari beberapa pemabahasan mengenai
pelarangan penggunaan cadar di Indonesaia dapat disimpulkan sabagai berikut :
1)
Pertama
kita pahami bahwa secara umum bangsa Indonesia mengikuti pendapat yang
menyebutkan wajah bukan termasuk aurat. Maka menggunakan cadar bukanlah
keharusan. Dengan demikian pada dasarnya tidak apa-apa larangan penggunaan
cadar. Terlebih apabila ada indikasi dampak negatif dari penggunaan cadar. Namun
pelarangan penggunaan cadar bisa juga kurang tepat atau tidak tepat, apabila
dikaitkan dengan terorisme.
2)
Menurut
teori konflik Dahrendorf pertentangan atau konflik yang terjadi di masyarakat
disebabkan oleh kewenangan otoritas. Dalam masalah ini otoritas yang mempunyai
kewenangan melarang penggunaan cadar adalah pemerintah yang kemudian ketentuan
ini mendapat pertentangan dari masyarakat dan terbentuklah sebuah
kelompok-kelompok pertentangan atau konflik, yaitu kelompok semu dan kelompok
kepentingan. Adapun yang tergolong kelompok semu dalam pertentangan pelarangan
cadar adalah penguasa yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam pelarangan
cadar yaitu pemerintah. Sedangakan yang tergolong kelompok kepentingan adalah
pengguna cadar dan masyarakat yang menentang terhadap pelarangan penggunaan
Cadar.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, A. (2018). Perempuan Bercadar: Antara Budaya Dan Syari’ah. X(1),
196–211.
Cahyaningrum, D. R., & Desiningrum, D. R. (2017). JIWA-JIWA TENANG
BERTABIR IMAN: STUDI FENOMENOLOGI PADA MAHASISWI BERCADAR DI UNIVERSITAS NEGERI
UMUM KOTA YOGYAKARTA. Jurnal Empati, 7(Nomor 3), 278–296.
Fitrotunnisa, S. (2018). Hukum Memakai Cadar (Studi Komparatif Terhadap Putusan
Hukum Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Dengan Majelis Tarjih Dan Tajdid
Muhammadiyah) Silmi. Jurnal Penelitian Medan Agama, 2, 227–246.
Herman Arisandi. (2015). BUKU PINTAR PEMIKIRAN TOKOH-TOKOH SOSIOLOGI
DARI KLASIK SAMPAI MODERN (I; A. Nihari, ed.). Yogyakarta: IRCiSoD.
Nursani, R. A. (2018). MAHASISWI BERCADAR DALAM INTERAKSI SOSIALNYA DI
KAMPUS UNIVERSITAS RIAU. JOM FISIP, 5, 1–14.
Rasyid, L. A., & Rosdalina Bukido. (2018). PROBLEMTIKA HUKUM CADAR
DALAMISLAM: SEBUAH TINJAUAN NORMATIF-HISTORIS. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah,
16(December). https://doi.org/10.30984/jis.v16i1.648
Rimba, T. W. L., & Haqi, B. S. (2017). Self-esteem muslimah berbusana
cadar dalam tinjauan psiko-ideologis. Jambore Konseling, 3,
102–106.
Roqib, M. (2017). Tradisi Pemberian Breket Sebelum Akad Perkawinan
Perspektif Teori Konflik Ralf Dahrendorf (studi di Desa Gunelap, Kecamatan
Sepulu, Kabupaten Bangkalan).
Rosana, E. (2015). KONFLIK PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT (Telaah Mengenai
Teori dan Penyelesaian Konflik Pada Masyarakat Modern). Al-AdYaN, X(2),
216–230.
Sindung Haryanto. (2012). Spektrum Teologi Sosial Dari klasik Hingga
Postmodern (M. Sandra & Rina, eds.). Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Komentar
Posting Komentar