Wacana Pelarangan Penggunaan cadar di Indonesia perspektif teori konflik Ralf Dahrendorf

Wacana Pelarangan Penggunaan cadar di Indonesia perspektif teori konflik Ralf Dahrendorf
Oleh : Miftakhur Rosyidin
A.    Pendahuluan
Manusia adalah mahluk konfliktis yaitu mahluk yang selalu terlibat dalam perbedaan, pertentangan, dan persaingan baik secara sukarela maupun terpaksa.  Hal tersebut tidak dapat dihindari karena merupakan aspek permanen dalam kehidupan sosial.  Konflik pada tataran tertentu sangat diperlukan sebagai sarana perubahan manusia sebagai anggota masyarakat agar menjadi lebih baik.  Pandangan kontemporer mengenai konflik didasarkan pada anggapan bahwa konflik sesuatu yang tidak dapat dielakkan sebagai konsekuensi logis interaksi manusia.  Namun yang menjadi persoalan adalah bukan bagaimana meredam konflik, tapi bagaimana menanganinya secara tepat sehingga tidak merusak hubungan antarpribadi bahkan merusak organisasi.  Konflik bukan dijadikan suatu hal yang destruktif, melainkan harus dijadikan suatu hal konstruktif agar kehidupan masyarakat menjadi tertib(Rosana, 2015).
Dalam berkehidupan di bumi nusantara ini sikap adaptif tentunya sangatlah diperlukan untuk memahami keberagaman suku bangsa dan budaya. Disamping itu budaya ketimuran yang telah lama kita pegang sebagai norma dan adat istiadat menjadi sebuah kewajiban setiap bangsa bumi pertiwi ini. Salah satu budaya nenek moyang kita yang menjadi daya tarik bangsa-bangsa lain adalah busana. Dalam berbusana tentunya hal yang selalu diutamakan adalah menutup seluruh bagian aurat terutama untuk kaum wanita(Rimba & Haqi, 2017). Cadar merupakan suatu problematika di Indonesia yang ramai di perbincangkan, terjadi perbedaan pendapat terhadap hukum memakai cadar tersebut yaitu kelompok yang membolehkan pemakaiannya dan adapun yang menolak pemakaiannya(Fitrotunnisa, 2018).
Bahkan baru-baru ini masyarakat Indonesia digegerkan dengan wacana menteri agama Fahrur Razi mengenai pelarangan penggunaan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kemudian mendapat pertentangan dikalangan masyarakat. Dari masalah tersebut makalah ini akan mengulas mengenai wacana pelaranagan penggunaan cadar di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pelaranagan penggunaan cadar di Indonesia?
2.      Bagaimana hubungan teori konflik Ralf dahrendorf dalam pelarangan penggunaan cadar di Indonesia?
C.    Tujuan Penelitian

1.      Mengetahui hukum penggunaa cadar didalam Islam
2.      Mengetahui dan memahami teori konflik yang dikaitkan dengan penggunaan cadar di Indonesia
D.    Manfaat Penelitian 
1.      Dapat menambah wawasan tentang penggunaan cadar dalam islam
2.      Teori konflik Ralf Dahrendorf sebagi upaya pencegahan konflik mengenai penggunaan cadar di indonesia

E.     Pembahasan
1.      Cadar
Cadar adalah kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, minimal untuk menutupi hidung dan mulut, sehingga hanya matanya saja yang tampak. Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, sinonim dengan burqa’. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), cadar berarti kain penutup kepala. Dengan demikian, cadar dapat difahami sebagai pakaian perempuan yang menutupi bagian kepala dan wajah, sehingga yang nampak hanya kedua mata saja. Sedangkan cadar menurut kamus Al-muhith bahwa kata cadar bersala dari bahasa Arab yang mempunyai arti kain yang digunakan untuk menutupi muka seorang wanita. Sedangkan kata cadar dalam Agama Islam adalah jilbab yang tebal dan longgar yang menutupi seluruh Aurat termasuk wajah dan telapak tangan(Rasyid & Rosdalina Bukido, 2018). 
           Wanita muslim bercadar adalah mereka yang mengenakan “hijab” yang sesuai syar’i karena dilengkapi dengan kain penutup wajah, dan hanya menampakkan kedua mata. Kata Hijab merupakan masdar dari fi’il tsulatsil mujarrad“hajaba yahjibu hajban wa hajiban” bisa mempunyai arti al-mani’ ‘an al-nazar, yaitu suatu yang menjadi penghalang dari penglihatan, atau bisa berarti al-satir, sesuatu yang dapat menutupi. Kata al-hajib bisa berarti bawwab (penjaga pintu atau juru kunci), mutahajjibah ialah wanita yang menutupi diri atau seluruh
badannya dengan pakaian. Kata mahjub ialah sesuatu yang ditutupi atau dihalangi. Dengan demikian arti kata al-hijab ialah seputar penghalang atau penutup, sehingga kata khimar dan niqab,termasuk di dalamnya(Cahyaningrum & Desiningrum, 2017).

2.      Batasan Aurat Bagi Wanita
Aurat perempuan kalau hubungannya dengan sesama perempuan adalah sama dengan aurat laki-laki, yaitu antara pusar dan lutut. Sedangkan aurat perempuan hubungannya dengan laki-laki yang bukan mahram ada dua pendapat. Pendapat pertama menyebutkan seluruh badan tanpa terkecuali, hal ini merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah. Sementara pendapat kedua menyebutkan bahwa aurat adalah seluruh badan kecuali telapak tangan dan wajah. Dan pendapat ini dikemukakan oleh Hanafiyah dan Malikiyyah(Nursani, 2018).

3.      Cadar dalam Budaya Islam Indonesia
Secara umum, bangsa Indonesia dikenal sebagai pengikut Syafi’iyyah. tapi tidak dalam semua persoalan. Sebab dalam bab muamalah misalnya lebih condong terhadap pendapat Hanafiyyah atau Malikiyyah, dikarenakan lebih mudah diterapkan sesuai dengan kondisi Indonesia. Untuk masalah pakaian, penggunaan cadar masih sangat jarang dibandingkan dengan penggunaan kerudung atau jilbab. Tidak hanya oleh kalangan biasa, melainkan kalangan keluarga kiai yang dianggap sebagai tokoh agama hanya menggunakan jilbab. Biasanya yang menggunakan cadar hanyalah keturunan Habaib atau orang arab lainnya. Kalau tidak demikian biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ada hubungannya dengan arab, seperti pernah belajar di Arab. Ini mengindikasikan bahwa cadar bukanlah tradisi orang Indonesia(Aziz, 2018).
Kalau kita tarik dalam kesejarahan, cadar sebenarnya bukanlah budaya Islam, melainkan budaya Arab, sebagaimana jubah bagi kaum lakilaki. Sehingga yang menggunakan cadar bukan hanya orang arab. Karena budaya ini sudah ada sejak sebelum datangnya Islam. Yakni sebagai pembeda antara perempuan merdeka dan budak(Aziz, 2018).
Ketika cadar bukan budaya Indonesia, apakah lalu boleh pelarangan penggunaan cadar di ruang publik?. Pertama kita pahami bahwa secara umum bangsa Indonesia mengikuti pendapat yang menyebutkan wajah bukan termasuk aurat. Maka menggunakan cadar bukanlah keharusan. Dengan demikian pada dasarnya tidak apa-apa larangan penggunaan cadar. Terlebih apabila ada indikasi dampak negatif dari penggunaan cadar. Seperti dalam pernikahan di Indonesia pernikahan dianggap sah ketika ada saksi dan wali. Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi maka nikahnya tidak dianggap sah. Padahal ada pendapat yang memperbolehkann nikah tanpa saksi atau wali. 
Namun pelarangan penggunaan cadar bisa juga kurang tepat atau tidak tepat, apabila dikaitkan dengan terorisme. Sebab dengan demikian akan menimbulkan indikasi bahwa Islam merupakan sarang teroris. Padahal sudah secara jelas bahwa islam datang sebagai rahmat bagi alam. Maka oleh karena itu, kalau memang ada indikasi negatif tentang radikalisme maka tidak perlu disuruh membuka cadarnya, melainkan pembinaan tentang radikalisme. Karena memang tidak ada hubungannya antara cadar dengan radikalisme. Tindakan radikal bisa dilakukan oleh siapapun, baik yang berjilbab, bercadar, atau bahkan oleh yang tidak menggunakan keduanya. Misalnya yang menggunakan cadar jarang bersosialisai, maka mereka perlu dibimbing sehingga mau bersosialisai(Nursani, 2018).

4.      Teori Konflik Ralf Dahrendorf
Ralf Dahrendorf mengemukakan bahwa masyarakat terdiri atas organisasi-organisasi yang didasarkan pada kekuasaan (dominasi satu pihak atas pihak lain atas dasar paksaan) atau wewenang (dominasi yang diterima dan diakui oleh pihak yang didominasi) yang dinamakan “Imperatively  coordinated associations”  (asosiasi yang dikoordinasi secara paksa) karena kepentingan kedua pihak dalam asosiasi-asosiasi tersebut berbeda.  Pihak penguasa berkepentingan untuk mempertahankan kekuasaan, sedangkan pihak yang dikuasai berkepentingan untuk memperoleh kekuasaan yang dapat menyebabkan perubahan sosial.  Dengan demikian, konflik menurut Dahrendorf merupakan sumber terjadinya perubahan sosial. Pokok pikiran yang terkandung menurut teori konflik yang dikemukakan oleh Dahrendorf adalah :
a.       Setiap masyarakat manusia tunduk pada proses perubahan; perubahan ada dimana-mana
b.      Disensus dan konflik terdapat dimana-mana
c.       Setiap unsur masyarakat memberikan sumbangan pada disintegrasi dan perubahan masyarakat
d.      Setiap masyarakat didasarkan pada paksaan beberapa orang anggota terhadap anggota lain(Sindung Haryanto, 2012).
Otoritas menurut dahrendorf memusatkan perhatian pada struktur sosial yang lebih luas. Inti tesisnya adalah gagasannya yang menyatakan bahwa berbagai posisi didalam masyarakat mempunyai otoritas yang berbeda. Otoritas tidak terletak di dalam diri individu , tetapi terletak didalam posisi. Dahrendorf tidak hanya tertarik pada struktur posisi itu, tetapi juga pada konflik antara berbagai struktur posisi itu. Sumber struktur konflik harus dicari didalam tatanan peran social yang akan berpotensi untuk mendominasi atau ditundukkan. Menurut dahrendorf tugas pertama analisi konflik adalah mengidentifikasi berbagai peran otoritas di masyarakat, karena memusatkan perhatian pada struktur bersekala luas seperti peran otoritas itu(Herman Arisandi, 2015).
Kelompok yang terlibat konflik terbagi atas dua tipe. Kelompok semu (quasi group) dan kelompok kepentingan (interest group). Kelompok semu merupakan kumpulan dari para pemegang kekuasaan atau jabatan dengan kepentingan yang sama dan terbentuk karena munculnya kelompok kepentingan. Sedangkan kelompok kepentingan terbentuk dari kelompok semu yang lebih luas.  Kelompok kepentingan ini mempunyai struktur, organisasi, program, tujuan dan anggota yang jelas. Kelompok kepentingan inilah yang menjadi sumber nyata timbulnya konflik dalam masyarakat(Roqib, 2017).

5.      Analisa Teori Konflik Ralf Dahrendorf terhadap Pelarangan Penggunaan Cadar di Indonesia
Analisa teori konflik Ralf Dahrendorf terhadap pelarangan penggunaan cadar ini dijelaskan dalam bentuk bagan sebagai berikut :



 






Bagan analisa tersebut dapat dijelaskan bahwa terdapat kasus pelarangan penggunaan cadar di Indonesia yang menggegerkan masyarakat. Selanjutnya, pelarangan penggunaan cadar ini mengalami pertentangan dari masyarakat.
Menurut teori konflik Dahrendorf pertentangan atau konflik yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh kewenangan otoritas. Dalam masalah ini otoritas yang mempunyai kewenangan melarang penggunaan cadar adalah pemerintah yang kemudian ketentuan ini mendapat pertentangan dari masyarakat dan terbentuklah sebuah kelompok-kelompok pertentangan atau konflik, yaitu kelompok semu dan kelompok kepentingan. Adapun yang tergolong kelompok semu dalam pertentangan pelarangan cadar adalah penguasa yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam pelarangan cadar yaitu pemerintah. Sedangakan yang tergolong kelompok kepentingan adalah pengguna cadar dan masyarakat yang menentang terhadap pelarangan penggunaan Cadar(Roqib, 2017).
F.     Kesimpulan
           Dari beberapa pemabahasan mengenai pelarangan penggunaan cadar di Indonesaia dapat disimpulkan sabagai berikut :
1)      Pertama kita pahami bahwa secara umum bangsa Indonesia mengikuti pendapat yang menyebutkan wajah bukan termasuk aurat. Maka menggunakan cadar bukanlah keharusan. Dengan demikian pada dasarnya tidak apa-apa larangan penggunaan cadar. Terlebih apabila ada indikasi dampak negatif dari penggunaan cadar. Namun pelarangan penggunaan cadar bisa juga kurang tepat atau tidak tepat, apabila dikaitkan dengan terorisme.
2)      Menurut teori konflik Dahrendorf pertentangan atau konflik yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh kewenangan otoritas. Dalam masalah ini otoritas yang mempunyai kewenangan melarang penggunaan cadar adalah pemerintah yang kemudian ketentuan ini mendapat pertentangan dari masyarakat dan terbentuklah sebuah kelompok-kelompok pertentangan atau konflik, yaitu kelompok semu dan kelompok kepentingan. Adapun yang tergolong kelompok semu dalam pertentangan pelarangan cadar adalah penguasa yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam pelarangan cadar yaitu pemerintah. Sedangakan yang tergolong kelompok kepentingan adalah pengguna cadar dan masyarakat yang menentang terhadap pelarangan penggunaan Cadar.

DAFTAR PUSTAKA
Aziz, A. (2018). Perempuan Bercadar: Antara Budaya Dan Syari’ah. X(1), 196–211.
Cahyaningrum, D. R., & Desiningrum, D. R. (2017). JIWA-JIWA TENANG BERTABIR IMAN: STUDI FENOMENOLOGI PADA MAHASISWI BERCADAR DI UNIVERSITAS NEGERI UMUM KOTA YOGYAKARTA. Jurnal Empati, 7(Nomor 3), 278–296.
Fitrotunnisa, S. (2018). Hukum Memakai Cadar (Studi Komparatif Terhadap Putusan Hukum Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Dengan Majelis Tarjih Dan Tajdid Muhammadiyah) Silmi. Jurnal Penelitian Medan Agama, 2, 227–246.
Herman Arisandi. (2015). BUKU PINTAR PEMIKIRAN TOKOH-TOKOH SOSIOLOGI DARI KLASIK SAMPAI MODERN (I; A. Nihari, ed.). Yogyakarta: IRCiSoD.
Nursani, R. A. (2018). MAHASISWI BERCADAR DALAM INTERAKSI SOSIALNYA DI KAMPUS UNIVERSITAS RIAU. JOM FISIP, 5, 1–14.
Rasyid, L. A., & Rosdalina Bukido. (2018). PROBLEMTIKA HUKUM CADAR DALAMISLAM: SEBUAH TINJAUAN NORMATIF-HISTORIS. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 16(December). https://doi.org/10.30984/jis.v16i1.648
Rimba, T. W. L., & Haqi, B. S. (2017). Self-esteem muslimah berbusana cadar dalam tinjauan psiko-ideologis. Jambore Konseling, 3, 102–106.
Roqib, M. (2017). Tradisi Pemberian Breket Sebelum Akad Perkawinan Perspektif Teori Konflik Ralf Dahrendorf (studi di Desa Gunelap, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan).
Rosana, E. (2015). KONFLIK PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT (Telaah Mengenai Teori dan Penyelesaian Konflik Pada Masyarakat Modern). Al-AdYaN, X(2), 216–230.
Sindung Haryanto. (2012). Spektrum Teologi Sosial Dari klasik Hingga Postmodern (M. Sandra & Rina, eds.). Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.



                                               






























 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pandai Berkhayal

Epistemologi Tafsir Burhani

Biografi singkat Al-Syafi’i (Imam Syafi’i) sebagai Periwayat Hadis