Contoh Essay: CELANA CINGKRANG


Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur‟an yang sangat besar pengaruhnya dalam membentuk pemahaman dan pengamalan ajaran agama seorang muslim. Sumber Hadits, yakni Nabi saw, adalah wujud nyata dari ajaran wahyu, sehingga menurut sebagian ulama, dalam hal ini ulama Hadits, bahwa semua yang bersumber dari Nabi saw adalah wahyu sehingga harus diikuti atau diteladani (Muhammad Zaki, 2015). Pada akhir-akhir ini celana cingkrang sebagai sunah rasul menjadi isu penampilan yang menarik di masyarakat Indonesia, bahkan menteri agama sempat mencanangkan pelarangan penggunaan celana cingkrang oleh Aparatur Negara Sipil sehingga menjadi viral di masyarakat.
            Bagaimana penjelasan mengenai hadis celana cingkrang? Bagaimana hukum memakai celana cingkrang? Hadis yang menjelaskan mengenai celana cingkrang adalah sebagai berikut :
حدثنا آدم حدثنا شعبة حدثنا سعيد بن أبي سعيد المقببري عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما أسفل من الكعبين من لإزار ففي النار (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi SAW beliau bersabda: “(Kain) yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka.”  
حدثنا أحمد بن يونس حدثنا زهير حدثنا موسى بن عقبة عن سالم بن عبد الله عن أبيه رضي الله عنه عن النبِ صلى الله عليه وسلم قال من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة قال أبو بكر يا رسول الله إن أحد شقي إزاري يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه فقال النبِ صلى الله عليه وسلم لست ممن يصنعه خيلاء (رواه البخاري)
Dari Abdullah bin Umar ra., dari Nabi SAW beliau bersabda: “Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata, sesungguhnya salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar. Rasulullah SAW menjawab, engkau tidak melakukan itu karena sombong.”(Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, n.d.)
Didalam hadist tersebut terdapat dua kata kunci yaitu Izaar (ازار) dan Khuyala (خيلاء). Menurut Ibnu Manzhur Izaar adalah apa saja yang menutupimu, termasuk selimut. Khuyala (خيلاء) dari kata khaala, artinya mengira, karena kesombongan (al-kibr) dan rasa bangga (al-‘ujub) akan membuat pelakunya mengira lebih tinggi dan orang lain lebih rendah. Sedangkan kata isbal yang populer di masyarakat  justru ada di redaksi hadis lain, yaitu Abu Daud nomor hadis 4084 dan Ibnu Majah nomor hadis 2892 yang mempunyai arti panjang, banyak, terjulur, terpancar(Sukmana, 2019). Kain panjang yang berumbai sampai menyentuh tanah memang lambang budaya orang-orang kaya saat itu.
Para ulama sepakat mengharamkan isbal jika karena sombong (khuyala’). Namun jika tidak dibarengi dengan kesombongan, ada tiga pendapat. Pendapat pertama, kebanyakan ulama pengikut madzhab yang empat me-makruh-kannya. Pendapat kedua, hukumnya tetap haram, karena zahir redaksinya adalah li at-tahrim dengan ancaman neraka. Pendapat ketiga, membolehkan isbal yang tanpa disertai kesombongan(Rozikin, 2016).
Hukum isbal harus dikontekstualisasikan penerapannya dalam kultur yang berlaku. Apabila dengan isbal justru membuat seseorang merasa lebih baik, tidak bisa dikategorikan khuyala’(Miski, 2017).  Saya sendiri lebih memilih pendapat yang membolehkan isbal jika tidak ada unsur kesombongan. Karena dalam bergaul, bermasyarakat, perlu diperhatikan juga ‘urf dan kebiasaan yang berlaku. Dalam memahami hadist harus merujuk pada para ulama-ulama salaf agar tidak terjadi kesalah pahaman.

Daftar Pustaka
Miski. (2017). FENOMENA MEME HADIS CELANA CINGKRANG DALAM MEDIA SOSIAL. 16(2), 291–306.
Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, S. B. (n.d.). Shahih Bukhari. Kairo: Dar ar-Rayyan li at-Turats.
Muhammad Zaki. (2015). Metode Pemahaman Dan Pengamalan Hadits Jamaah Tabligh. Journal of Chemical Information and Modeling, 8(9), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Rozikin, M. R. (2016). CELANA CINGKRANG, BAGAIMANA HUKUMNYA: KAJIAN FIKIH ISBAL. Malang: UB Press.
Sukmana, J. (2019). KONTEKSTUALISASI MAKNA HADITS TENTANG LARANGAN ISBAL. 20, 110–121.

Postingan populer dari blog ini

Pandai Berkhayal

Epistemologi Tafsir Burhani

Biografi singkat Al-Syafi’i (Imam Syafi’i) sebagai Periwayat Hadis