Makalah tentang TEORI MANTHUQ: DALALAH AL-NASH
Dalam al-Quran dan hadits ada teks yang tidak diketahui dengan jelas kandungan yang sesungguhnya dalam teks (nash) itu sendiri. Misteri itu diungkap atau digali kebenarannya. Para mujtahid berupaya dengan segala kemampuannya dalam menggali maksud (makna) tersebut. Mereka memiliki cara-cara tersendiri untuk mengungkapkan pengertian dari pada teks tersebut, yaitu diantaranya dengan metode dalam menggali penunjukan makna, yang diistilahkan dengan dalalah .
Memahami dalalah pada nash al-Quran dan
hadits, merupakan suatu cara yang sangat efektif ketika melakukan istinbath
hukum. Karena, tanpa memahami dalalah pada kedua nash ini siapa saja tidak akan
mampu menjangkau atau mencapai apa makna sebenarnya daripada suatu teks.
karenanya dalam kajian Ushul Fiqh ini.
Pembahasan tentang dalalah lafal nash
merupakan salah satu yang harus diperhatikan dalam proses istinbath hukum. Terlebih lagi nash-nash syariat terkadang
menunjukkan makna yang berbilangan dengan metode yang banyak pula seperti
metode ibarah, metode isyarah, metode dalalah dan metode iqtidla. Selain itu
penunjukan makna nash tidak terbatas kepada makna yang dipaham dari makna
ibarah dan bentuk-bentuknya. Sebab terkadang juga menunjukan kepada makna yang
dipahami dari metode isyarah, metode dalalah dan metode iqtidla. Semua makna yang dicerna dan dipahami dengan
metode manapun -dari keempat metode tersebut- merupakan makna yang ditunjukkan
oleh nash. Sehingga nash dimaksud menjadi dalil serta hujjah dan wajib
mengamalkannya.
A.
Dalalah al-Nash
Secara
kebahasaan, Dalalah (دلالة) adalah kata mufrad (tunggal) dengan jamak
(دلالاث). Adapun makna kata Dalalah secara bahasa
berarti penunjukan. Sehingga dengan demikian arti kata Dalalah al-Nash adalah
keterangan makna yang terkandung dalam nash al-Quran dan al-Sunnah berdasarkan penunjukan
makna pada nash itu sendiri. Adapun makna secara istilah, Dalalah al-Nash
memiliki pengertian:
المعني الذي يفهم من روحه ومعقوله
Artinya: “ Makna yang dipahami dari spirit
(semangat) dan pengertian rasional dari nash. ”
Dengan
demikian pengertian Dalalah al-Nash adalah makna yang digali dari nash
berdasarkan pemahaman terhadap semangat makna harfiyah tanpa melakukan ijtihad
dan penggalian hukum.
Dalam referensi lain dalalah al nash ialah penunjukan
suatu lafadz bahwa hukum yang dipetik dari nash yang disebutkan berlaku pula
bagi perbuatan yang tidak disebut dalam nash, karena ada persamaan illat antara
keduanya. Dalalah al nash disebut juga fahwa al-khitab, ulama syafiiyah
memahaminya mafhum muwafaqah, karenanya persamaan hukum antara hukum yang tidak
disebutkan dengan yang disebutkan dalam nash. Misalnya firman Allah dalam surat
al-isra’ ayat 23:
فلا تقل لهماا اف ولا تنهر هما وقل لهما قولا كريما
Menurut ibaratnya lafaz tersebut menunjukkan keharaman
berkata uff kepada orang tua. Maka. Maka lebih haram lagi memukul, memaki maki
atau menyakiti mereka dengan cara apapun. Hal yang demikian dapat dipahami
dengan mudah dengan orang-orang awam dan ahli fiqh tanpa memerlukan istinbat.
Dan inilah perbedaan antara dalalah alnash dengan qiyas. Sebab qiyas illatnya
hanya dapat ditentukan melalui istinbat.
Ulama
ushul fiqh mendefinisikan dalalat an nash ini bermacam macam. Menurut Zakly
ad-din sya’ban, dalalat an nash adalah petunjuk dari susunan kalimat atas
ketetapan hukum yang ada nashnya untuk (menetapkan hukum) yang tidak disebutkan
(yang tidak ada nashnya) karena ada kesamaan illat hukum yang
pemahaman hukum keduanya hnya dimungkinkan melalui
pemahaman secara bahasa, tanpa memerlukan pemikiran dan ijtihad. Menurut Abu
Zahrah: “dalalat annas adalah pengertian yang bias dipahami dari semangat nash
dan dapat dipirkan dari lafazhnya nash, yaitu apabila ibarat annas menunjukkan
hukum dalam suatu kejadian karena ada illat tertentu yang menjadi dasar hukum
ini. Disamping itu, terdapat kejadian lain yang sama atau lebih utama illat
hhukumnya dengan kejadian pertama. Persamaan atau keutamaan itu segera dapat
dipahami semata mata dari pemahaman bahasa tanpa memerlukan ijtihad atau qiyas.
Hal ini dikarenakan menurut bahasa, dapat dipahami bahwa nash itu meliputi dua
kejadian. Jika hukum telah ditetapkan dalam manthuqnya, tetapkanlah juga hukum
bagi mafhumnya (yang tidak disebutkan) yang sesuai dengan hukum tersebut dalam illatnya, baik hukum itu sama atau
lebih utama
Menurut
Syekh Al Khudhari “dilalat an nash adalah petunjuk nash atas ketetapan hukum yang
disebutkan bagi suatu hukum yang tidak disebutkan karena dapat dipahaminya
illat, yang dapat diketahui secara bahasa”.
Atas
dasar definisi tersebut, dapat dipahami bahwa:
- dalalat an-nash itu mengandung hukum beserta illatnya yang dapat diterapkan atas kejadian lain berdasarkan hukum dan illat yang sama.
- Illat hukum dalam dalalat an nash ini hanya dapat diketahui melalui bahasa
- Dalam dalalat an-nash ini terkandung dua illat, yaitu ilat yang sama dan illat yang utama.
B.
Perbedaan pendapat
ulama tentang Dalalah al-nash
Perbedaam antara Madzhab Hanafi dan Madzhab
Syafii dalam hal ini ialah: bahwa Madzhab Syafii menyatakan bahwa hukum itu
tetap didasarkan nash, karena alasan hukumnya atau pemahaman maknanya dapat
ditangkap oleh setiap orang yang mengerti bahasa, yang selanjutnya secara
batiniah mengalihkan hukum tersebut pada sesuatu yang tidak disebutkan dalam
nash. Sedangkan dalam Madzhab Syafii, hukum tersebut diketahui melalui ijtihad
syari atau qiyas syari bukan semata mata pengetahuan kebahasaan. Qiyas tersebut
merupakan makna yang diistinbathkan melalui penalaran (ra’y) yang jelas
pengaruhnya dalam
syara’, yang selanjutnya hukum tersebut
diberlakukan pada sesuatu yang tidak ada nashnya.
Diantara
contoh dalalah an-nash yang sama hukumnya ialah pada Firman Allah:
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka).”
Berdasarkan dalalah ‘Ibarah an-nash,
ayat ini menunjukkan keharaman memakan harta anak yatim secara dzalim.
Selanjutnya, berdasarkan dalalah an-nash, ayat ini juga menunjukkan
keharaman merusakkan atau memunaskan harta anak yatim dengan segala bentuknya,
seperti membuang, membakarnya dan sebagainya. Sebab setiap orang yang mengerti
bahasa mengetahui bahwa yang dimaksudkan adalah menyianyiakan harta anak yatim.
Oleh karena itu, pengurusan terhadapnya adalah haram sebagaimana memakannya,
karena ada kesamaan ‘illah hukum.
Berdasarkan keterangan tersebut, Mazhab Hanafi
mengatakan, seorang yang berzina dalam keadaan muhsan (telah beristri),
maka ia dikenakan hukum rajam. Hal ini didasarkan, bahwa Rasulullah SAW. Telah
merajam Ma’iz yang bersina dalam keadaan muhshan. Perajaman ini bukanlah karena
Ma’iznya, akan tetapi karena zina dalam keadaan muhsan. Penetapan ini, dalam
pandangan mereka, bukan berdasarkan qiyas, tapi berdasar pada dalalah an-nash.
C.
Contoh-contoh
ayat atau hadis yang mengandung makna Dalalah al-nass
Untuk
lebih jelasnya bisa dikaji sampel ayat di bawah ini:
إِنَّ
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي
بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya:
“ Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim,
sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk
kedalam api yang menyala-nyala (neraka). ” ( QS. Al Nisa:10)
Makna Ibarah ayat di atas adalah larangan untuk
memakan harta anak yatim secara dzalim. Adapun makna Dalalah-nya adalah
larangan untuk membakar dan merusak harta anak yatim. Kedua hal itu dilarang
karena dipandang sama dengan memakannya yang berujung pada musnahnya harta anak
yatim. Dengan kata lain, diharamkan segala upaya yang mengakibatkan harta anak
yatim menjadi binasa, baik itu dengan memakannya, membuangnya, membakarnya,
atau merusaknya.
Pemahaman
ini bisa diperoleh hanya dengan melakukan upaya untuk memahami bahasa semata,
tanpa harus melakukan qiyas atau ijtihad sekalipun. Sebab tanpa melakukan
keduanya, makna Dalalah al-Nash sudah dapat dicerna. Makna Dalalah al-Nash juga
bisa digali dari ayat di bawah ini:
وَمِنْ
أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ
وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا
دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ۗ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ عَلَيْنَا فِي
الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Artinya:
Diantara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang
banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu
mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika
kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan:
"tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta
terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.(QS. Ali Imran : 75).
Salah
satu makna Ibarah ayat diatas menegaskan bahwa sebagian ahli kitab ada yang
tidak dapat dipercaya, yakni apabila dipercayakan kepada satu dinar saja maka
ia tidak akan mengembalikannya kepada orang yang memercayakannya. Makna Dalalah
al-Nash ayat ini adalah bahwa ahli kitab semacam itu tidak bisa dipercayakan
kepadanya harta yang banyak. Sebab bila dipercayakan satu dinar saja sudah
enggan mengembalikan, apalagi lebih dari angka tersebut (satu dinar). Contoh
ayat lainnya:
فَمَنْ
فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجّ
....…..
Artinya:
“ ... Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan
haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam
masa mengerjakan haji.... ” (QS. Al - Baqarah:197).
Ayat di atas memiliki makna Ibarah tentang
larangan untuk berkata kotor, berbuat fasik dan berbantah-bantahan ketika
melakukan ibadah haji. Sebagaimana pendapat mufassir Ibn Abbas, ayat ini juga
menjadi dalil yang mengharamkan melakukan hubungan seksual (sexual
relationship) bagi orang yang sedang dalam keadaan Ihram . Kesimpulan itu
didapat dengan pendekatan Dalalah al-Nash.
Sebab
bila berkata kotor yang sekiranya bisa memancing birahi saja dilarang apalagi
melakukan jima, tentu lebih dilarang.
KESIMPULAN
1.
Pada dasarnya
kajian dilalah (petunjuk) dalam Ilmu Ushul Fiqh
adalah kajian teks yang bersumber dari al-Qur‟an dan Hadits. Kajian ini
dimaksudkan untuk menemukan maksud yang sebenarnya dari teks, baik yang
tersurat maupun yang tersirat.
2.
Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan bahasa yang nantinya dikaji dan ditinjau relasi
antara lafadz dan makna sesuai dengan kaidah bahasa arab dan pendekatan lainnya
dengan pendekatan syara‟.
3.
Penunjukkan
lafadz menurut Ulama Hanafiah terbagi menjadi empat macam: ibarah
nash, isyarah nash, dilalah nash, dan iqtidha
nash.
Apabila
dua yang pertama
berusaha menemukan maksud pembicara baik yang tersurat (ibarah)
maupun yang tersirat (isyarah) dari makna secara langsung, maka dua yang
terakhir berusaha menemukan tujuan syar‟i yang tidak tertulis dalam teks baik
melalui perluasan makna teks (dilalah nash)
maupun penyisipan (iqtidha). Adapun penunjukkan lafadz menurut Ulama Mutakallimin
dibagi menjadi dua, yaitu: mantuq
dan mafhum. Yakni berusaha menemukan maksud
pembicara baik yang tersurat (manthuq)
maupun yang tersirat (mafhum).
Komentar
Posting Komentar