Makalah tentang TEORI MANTHUQ: DALALAH AL-NASH





Dalam al-Quran dan hadits ada teks yang tidak diketahui dengan jelas kandungan  yang sesungguhnya dalam teks (nash) itu sendiri. Misteri itu diungkap atau digali kebenarannya. Para mujtahid berupaya dengan segala kemampuannya dalam menggali maksud (makna) tersebut. Mereka memiliki cara-cara tersendiri untuk mengungkapkan pengertian dari pada teks tersebut, yaitu diantaranya dengan metode dalam menggali penunjukan makna, yang diistilahkan dengan dalalah .
Memahami dalalah pada nash al-Quran dan hadits, merupakan suatu cara yang sangat efektif ketika melakukan istinbath hukum. Karena, tanpa memahami dalalah pada kedua nash ini siapa saja tidak akan mampu menjangkau atau mencapai apa makna sebenarnya daripada suatu teks. karenanya dalam kajian Ushul Fiqh ini.
Pembahasan tentang dalalah lafal nash merupakan salah satu yang harus diperhatikan dalam proses istinbath hukum.  Terlebih lagi nash-nash syariat terkadang menunjukkan makna yang berbilangan dengan metode yang banyak pula seperti metode ibarah, metode isyarah, metode dalalah dan metode iqtidla. Selain itu penunjukan makna nash tidak terbatas kepada makna yang dipaham dari makna ibarah dan bentuk-bentuknya. Sebab terkadang juga menunjukan kepada makna yang dipahami dari metode isyarah, metode dalalah dan metode iqtidla.  Semua makna yang dicerna dan dipahami dengan metode manapun -dari keempat metode tersebut- merupakan makna yang ditunjukkan oleh nash. Sehingga nash dimaksud menjadi dalil serta hujjah dan wajib mengamalkannya.


         A.  Dalalah al-Nash

Secara kebahasaan, Dalalah (دلالة) adalah kata mufrad (tunggal) dengan jamak (دلالاث). Adapun makna kata Dalalah secara bahasa berarti penunjukan. Sehingga dengan demikian arti kata Dalalah al-Nash adalah keterangan makna yang terkandung dalam nash al-Quran dan al-Sunnah berdasarkan penunjukan makna pada nash itu sendiri. Adapun makna secara istilah, Dalalah al-Nash memiliki pengertian:


 المعني الذي يفهم من روحه ومعقوله

 Artinya: “ Makna yang dipahami dari spirit (semangat) dan pengertian rasional dari nash. ”

Dengan demikian pengertian Dalalah al-Nash adalah makna yang digali dari nash berdasarkan pemahaman terhadap semangat makna harfiyah tanpa melakukan ijtihad dan penggalian hukum.

            Dalam referensi lain dalalah al nash ialah penunjukan suatu lafadz bahwa hukum yang dipetik dari nash yang disebutkan berlaku pula bagi perbuatan yang tidak disebut dalam nash, karena ada persamaan illat antara keduanya. Dalalah al nash disebut juga fahwa al-khitab, ulama syafiiyah memahaminya mafhum muwafaqah, karenanya persamaan hukum antara hukum yang tidak disebutkan dengan yang disebutkan dalam nash. Misalnya firman Allah dalam surat al-isra’ ayat 23:

فلا تقل لهماا اف ولا تنهر هما وقل لهما قولا كريما

Menurut ibaratnya lafaz tersebut menunjukkan keharaman berkata uff kepada orang tua. Maka. Maka lebih haram lagi memukul, memaki maki atau menyakiti mereka dengan cara apapun. Hal yang demikian dapat dipahami dengan mudah dengan orang-orang awam dan ahli fiqh tanpa memerlukan istinbat. Dan inilah perbedaan antara dalalah alnash dengan qiyas. Sebab qiyas illatnya hanya dapat ditentukan melalui istinbat.
            Ulama ushul fiqh mendefinisikan dalalat an nash ini bermacam macam. Menurut Zakly ad-din sya’ban, dalalat an nash adalah petunjuk dari susunan kalimat atas ketetapan hukum yang ada nashnya untuk (menetapkan hukum) yang tidak disebutkan (yang tidak ada nashnya) karena ada kesamaan illat hukum yang
pemahaman hukum keduanya hnya dimungkinkan melalui pemahaman secara bahasa, tanpa memerlukan pemikiran dan ijtihad. Menurut Abu Zahrah: “dalalat annas adalah pengertian yang bias dipahami dari semangat nash dan dapat dipirkan dari lafazhnya nash, yaitu apabila ibarat annas menunjukkan hukum dalam suatu kejadian karena ada illat tertentu yang menjadi dasar hukum ini. Disamping itu, terdapat kejadian lain yang sama atau lebih utama illat hhukumnya dengan kejadian pertama. Persamaan atau keutamaan itu segera dapat dipahami semata mata dari pemahaman bahasa tanpa memerlukan ijtihad atau qiyas. Hal ini dikarenakan menurut bahasa, dapat dipahami bahwa nash itu meliputi dua kejadian. Jika hukum telah ditetapkan dalam manthuqnya, tetapkanlah juga hukum bagi mafhumnya (yang tidak disebutkan) yang sesuai dengan hukum tersebut  dalam illatnya, baik hukum itu sama atau lebih utama

            Menurut Syekh Al Khudhari “dilalat an nash adalah petunjuk nash atas ketetapan hukum yang disebutkan bagi suatu hukum yang tidak disebutkan karena dapat dipahaminya illat, yang dapat diketahui secara bahasa”.

            Atas dasar definisi tersebut, dapat dipahami bahwa:

  1.  dalalat an-nash itu mengandung hukum beserta illatnya yang dapat diterapkan atas     kejadian lain berdasarkan hukum dan illat yang sama.
  2. Illat hukum dalam dalalat an nash ini hanya dapat diketahui melalui bahasa
  3. Dalam dalalat an-nash ini terkandung dua illat, yaitu ilat yang sama dan illat yang utama.



             B.   Perbedaan pendapat ulama tentang Dalalah al-nash


Perbedaam antara Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafii dalam hal ini ialah: bahwa Madzhab Syafii menyatakan bahwa hukum itu tetap didasarkan nash, karena alasan hukumnya atau pemahaman maknanya dapat ditangkap oleh setiap orang yang mengerti bahasa, yang selanjutnya secara batiniah mengalihkan hukum tersebut pada sesuatu yang tidak disebutkan dalam nash. Sedangkan dalam Madzhab Syafii, hukum tersebut diketahui melalui ijtihad syari atau qiyas syari bukan semata mata pengetahuan kebahasaan. Qiyas tersebut merupakan makna yang diistinbathkan melalui penalaran (ra’y) yang jelas pengaruhnya dalam
syara’, yang selanjutnya hukum tersebut diberlakukan pada sesuatu yang tidak ada nashnya.

Diantara contoh dalalah an-nash yang sama hukumnya ialah pada Firman Allah:



“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

Berdasarkan dalalah ‘Ibarah an-nash, ayat ini menunjukkan keharaman memakan harta anak yatim secara dzalim. Selanjutnya, berdasarkan dalalah an-nash, ayat ini juga menunjukkan keharaman merusakkan atau memunaskan harta anak yatim dengan segala bentuknya, seperti membuang, membakarnya dan sebagainya. Sebab setiap orang yang mengerti bahasa mengetahui bahwa yang dimaksudkan adalah menyianyiakan harta anak yatim. Oleh karena itu, pengurusan terhadapnya adalah haram sebagaimana memakannya, karena ada kesamaan ‘illah hukum.

Berdasarkan keterangan tersebut, Mazhab Hanafi mengatakan, seorang yang berzina dalam keadaan muhsan (telah beristri), maka ia dikenakan hukum rajam. Hal ini didasarkan, bahwa Rasulullah SAW. Telah merajam Ma’iz yang bersina dalam keadaan muhshan. Perajaman ini bukanlah karena Ma’iznya, akan tetapi karena zina dalam keadaan muhsan. Penetapan ini, dalam pandangan mereka, bukan berdasarkan qiyas, tapi berdasar pada dalalah an-nash.

           

           C.    Contoh-contoh ayat atau hadis yang mengandung makna Dalalah al-nass

Untuk lebih jelasnya bisa dikaji sampel ayat di bawah ini:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
            Artinya: “ Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka). ” ( QS. Al Nisa:10)

Makna Ibarah ayat di atas adalah larangan untuk memakan harta anak yatim secara dzalim. Adapun makna Dalalah-nya adalah larangan untuk membakar dan merusak harta anak yatim. Kedua hal itu dilarang karena dipandang sama dengan memakannya yang berujung pada musnahnya harta anak yatim. Dengan kata lain, diharamkan segala upaya yang mengakibatkan harta anak yatim menjadi binasa, baik itu dengan memakannya, membuangnya, membakarnya, atau merusaknya.


Pemahaman ini bisa diperoleh hanya dengan melakukan upaya untuk memahami bahasa semata, tanpa harus melakukan qiyas atau ijtihad sekalipun. Sebab tanpa melakukan keduanya, makna Dalalah al-Nash sudah dapat dicerna. Makna Dalalah al-Nash juga bisa digali dari ayat di bawah ini:

وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ۗ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Artinya: Diantara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.(QS. Ali Imran : 75).

Salah satu makna Ibarah ayat diatas menegaskan bahwa sebagian ahli kitab ada yang tidak dapat dipercaya, yakni apabila dipercayakan kepada satu dinar saja maka ia tidak akan mengembalikannya kepada orang yang memercayakannya. Makna Dalalah al-Nash ayat ini adalah bahwa ahli kitab semacam itu tidak bisa dipercayakan kepadanya harta yang banyak. Sebab bila dipercayakan satu dinar saja sudah enggan mengembalikan, apalagi lebih dari angka tersebut (satu dinar). Contoh ayat lainnya:

 فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجّ ....…..

Artinya: “ ... Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji.... ” (QS. Al - Baqarah:197).
Ayat di atas memiliki makna Ibarah tentang larangan untuk berkata kotor, berbuat fasik dan berbantah-bantahan ketika melakukan ibadah haji. Sebagaimana pendapat mufassir Ibn Abbas, ayat ini juga menjadi dalil yang mengharamkan melakukan hubungan seksual (sexual relationship) bagi orang yang sedang dalam keadaan Ihram . Kesimpulan itu didapat dengan pendekatan Dalalah al-Nash.
Sebab bila berkata kotor yang sekiranya bisa memancing birahi saja dilarang apalagi melakukan jima, tentu lebih dilarang.






KESIMPULAN



1.        Pada dasarnya kajian dilalah (petunjuk) dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah kajian teks yang bersumber dari al-Qur‟an dan Hadits. Kajian ini dimaksudkan untuk menemukan maksud yang sebenarnya dari teks, baik yang tersurat maupun yang tersirat.
2.        Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan bahasa yang nantinya dikaji dan ditinjau relasi antara lafadz dan makna sesuai dengan kaidah bahasa arab dan pendekatan lainnya dengan pendekatan syara‟.


3.        Penunjukkan lafadz menurut Ulama Hanafiah terbagi menjadi empat macam: ibarah nash, isyarah nash, dilalah nash, dan iqtidha nash. Apabila

dua yang pertama berusaha menemukan maksud pembicara baik yang tersurat (ibarah) maupun yang tersirat (isyarah) dari makna secara langsung, maka dua yang terakhir berusaha menemukan tujuan syar‟i yang tidak tertulis dalam teks baik melalui perluasan makna teks (dilalah nash) maupun penyisipan (iqtidha). Adapun penunjukkan lafadz menurut Ulama Mutakallimin dibagi menjadi dua, yaitu: mantuq dan mafhum. Yakni berusaha menemukan maksud pembicara baik yang tersurat (manthuq) maupun yang tersirat (mafhum).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pandai Berkhayal

Epistemologi Tafsir Burhani

Biografi singkat Al-Syafi’i (Imam Syafi’i) sebagai Periwayat Hadis