Model Dialektika Nabi dengan Budaya Pra-Islam
Penjelasan
tentang sikap Al-Qur’an terhadap keberadaan adat istiadat masyarakat Arab akan
difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia.
Al-Qur’an berbicara tentang konsep-konsep sistem sosial berkenaan dengan praktek
yang berlaku di masyarakat.
Konsep-konsep
sistem sosial dalam Al-Qur’an akan dilihat apakah memliki keterkaitan dengan
praktek sebelumnya apa tidak .
Aturan-aturan didalamnya
apakah memiliki hubungan kesesuaian, atau justru bertentangan dengan tradisi
yang ada, hal inilah yang menjadi dasar respon Al-Qur’an terhadap
pranata-pranata sosial yang ada. Secara umum, sikap Al-Qur’an dalam merespon
keberadaan tradisi Arab dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu tahmil (menerima
atau melanjutkan tradisi), tahrim (melarang keberadaan tradisi), dan taghyir
(menerima dan merekonstruksi tradisi).
1.
Tahmil
(menerima atau melanjutkan tradisi)
Tahmil
atau apresiatif diartikan sebagai sikap menerima atau membiarkan berlakunya
sebuah tradisi. Sikap ini ditunjukkan dengan adanya ayat-ayat Al-Qur’an yang
menerima dan melanjutkan keberadaan tradisi tersebut serta menyempurnakan
aturannya. Apresiasi tersebut tercermin dalam ketentuan atau aturan yang
bersifat umum dan tidak mengubah paradigma keberlakuannya. Bersifat umum,
artinya ayat-ayat yang mengatur tidak menyentuh masalah yang mendasar dan
nuansanya berupa anjuran dan bukan perintah. Disisi lain, aturannya lebih
banyak menyangkut etika yang sebaiknya dilakukan tetapi tidak mengikat.
Termasuk dalam kelompok masalah perdagangan dan penghormatan bulan-bulan haram.
[1]
a.
Sistem perdagangan
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ
جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى
اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.
Al-Baqarah [2]: 275)
b.
Penghormatan terhadap Bulan-bulan Haram
Respon Al-Qur’an terhadap tradisi menghormati bulan-bulan haram ini
bersifat apresiatif, yaitu melanjutkan dan mengabsahkan keberlakuannya. Sikap
ini ditunjukan dalam surah Al-Baqarah [2] ayat 194, 197, dan 217.
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ
عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut
dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang
kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.
(QS. Al-Baqarah [2]: 194)
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ
فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ
خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ
وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
”(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa
yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh
rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.
Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.
Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah
kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah [2]: 197)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ
قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ
وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ
وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ
حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا ۚ وَمَنْ يَرْتَدِدْ
مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ
أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
”Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram.
Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk)
Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya)
di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.
Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan
kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa
yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka
mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 217)
2.
Tahrim
(Melarang keberadaan tradisi)
Tahrim
diartikan sebagai sikap yang menolak keberlakuan sebuah tradisi masyarakat.
Sikap ini ditunjukan dengan adanya pelarangan terhadap kebiasaan atau tradisi
dimaksud oleh ayat-ayat Al-Qur’an. Pelarangan terhadap praktek tersebut juga dibarengi dengan ancaman
bagi yang mealakukannya. Termasuk dalam kategori ini adalah kebiasaan bejudi,
minum khamr, praktek riba dan perbudakan. [2]
a. Berjudi dan Minum Khamr
Secara
bertahap Al-Qur’an melarang keberadaan tradisi tersebut melalui lima ayat,
yaitu surah Al-Nahl[16] ayat 67, surah Al-Baqarah [2] 219, surah Al-Nisa [4]
ayat 43, surah Al-Maidah [5] ayat 90-91.
b. Praktik Riba
Ayat-ayat
yang mengomentari praktik riba adalah surah Al-Rum[30] ayat
39,
surah Al-Baqarah [2] ayat 275-276, 278-279, dan surah Ali Imran [3] ayat
130.
3.
Taghyir
(Menerima dan merekontruksi tradisi)
Taghyir
adalah sikap Al-Qur’an yang menerima tradisi Arab, tetapi memodifikasinya
sedemikian rupa sehingga berubah karakter dasarnya. Al-Qur’an tetap menggunakan
simbol-simbol atau pranata sosial yang ada, namun keberlakuannya disesuaikan
dengan welstaanschauung ajaran Islam, sehingga karakter aslinya berubah.
Al-Qur’an mentransformasikan nilai-nilainya kedalam tradisi yang ada dengan
cara menambah beberapa ketentuan dalam tradisi tersebut. Diantara adat istiadat
Arab yang termasuk dalam kelompok ini adalah pakaian dan aurat perempuan,
lembaga perkawinan, anak angkat, hukum waris, dan qisash-diyat.[3]
[1] Ali Sodiqin, Antropologi Al-Qur’an : Model Dialektika Wahyu &
Budaya, (Yogyakarta: Ar-Ruzz
Media, 2008), hlm. 116-117.
[2] Ali Sodiqin, Antropologi Al-Qur’an : Model Dialektika Wahyu &
Budaya, (Yogyakarta: Ar-Ruzz
Media, 2008), hlm.124.
[3] Ibid.hlm.127.
Komentar
Posting Komentar