Asbabun Nuzul sebagai salah satu cara memahami Al Qur'an
1. Definisi Asbabun Nuzul
b. Peristiwa-peristiwa pada masa ayat al-qur’an itu diturunkan (yaitu dalam waktu 23 tahun), baik peristiwa itu terjadi sebelum atau sesudah ayat dituurnkan.
c. Peristiwa yang dicakup oleh suatu ayat.
Sedang term اَيَّامَ وُقُو عِهِ definisi tersebut, merupakan taqyid, sehingga, dengan demikian, tidaklah termasuk ayat-ayat yang turun tanpa adanya sebab. Dalam pada itu, kata al-zarqani, terjadinya peristiwa dizaman nabi,disaat sebulum ataupun sesudah turunya ayat.
2. Cara Mengetahui Asbabun Nuzul
Istilah ‘sebab’ di dalam hukum kualitas merupakan suatu keharusan wujud untuk melahirkan suatu akibat. Adanya sebab nuzul al qur’an merupakan manifestasi kebijaksanaan Allah dalam membimbing hamba-Nya. Dengan adanya asbabun nuzul, akan lebih tampak keabsahan Al Qur’an sebagai petunjuk yang sesuai dengan kebutuhan dan kesanggupan manusia.
Berikut beberapa definisi yang dikemukakan oleh ahli tafsir tentang asbabun nuzul antara lain:
a. Suatu peristiwa yang terjadi menjelang turunnya ayat. Sesuai dengan ayat az-zarqoni
ما نزلت الا ية او الا يا ت متحدثته عنه او مبينة بحكمه ايام وقوعه
b. Peristiwa-peristiwa pada masa ayat al-qur’an itu diturunkan (yaitu dalam waktu 23 tahun), baik peristiwa itu terjadi sebelum atau sesudah ayat dituurnkan.
c. Peristiwa yang dicakup oleh suatu ayat.
Dari definisi diatas memberikan indikasi bahwa sebab turunnya suatu ayat baik berbentuk peristiwa maupun berbentuk pertanyaan. Menurut al-zarkhasyi sebab turunnya ayat al-qur’an terdapat dua kemungkinan yaitu, yang pertama adanya pertanyaan yang ditujukan kepada nabi, misalnya dalam turunnya surat al isra’ ayat 85, dan yang kedua adanya peristiwa tertentu yang bukan dalam bentuk pertanyaan, misalnya dalam turunnya surat At-Taubah ayat 113.
Atas adanya dua kemungkinan sebab turunnya ayat Al-qur’an di atas maka al- Zarqani menyusun definisi (asbabun nuzul) al-qur’an secara lengkap :هُوَ مَا نَزَلَتَالاَيَةُ اَو الاَيَاتُ مُتَحَدِثَةُ عَنهُ اَو مبَيِّنَةُ لِحُكمِهِ اَيَّامَ وُقُو عِهِ.
(sebab al-nuzul ialah suatu yang turun satu ayat atau beberapa ayat berbicara tentangnya (sesuatu itu) atau yang menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum yang terjadi pada waktu terjadinya peristiwa tersebut )Sedang term اَيَّامَ وُقُو عِهِ definisi tersebut, merupakan taqyid, sehingga, dengan demikian, tidaklah termasuk ayat-ayat yang turun tanpa adanya sebab. Dalam pada itu, kata al-zarqani, terjadinya peristiwa dizaman nabi,disaat sebulum ataupun sesudah turunya ayat.
2. Cara Mengetahui Asbabun Nuzul
Syah wali Allah al-Dahlawi mengungkapkan bahwa dalam mengetahui asbabun nuzul merupakan pekerjaan ynag sulit, terbukti dengan adanya perselisihan pendapat dikalangan para ulama mutaqoddimin dan mutaakhirin, tentang beberapa riwayat yang berkaitan dengan masalah asbabun nuzul, yang menjadi sumber kesulitan menurut al-Dahlawi sebagai berukut:
a. Dalam kalangan sahabat dan tabi’in mengemukakan suatu kisah yang menjelaskan suatu ayat, tetapi mereka tidak secara tegas dalam menyatakan bahwa kisah itu adalah asbabun nuzul, tetapi setelah diteliti ternyata kisah itu merupakan sebab turunnya ayat tersebut.
b. Dalam kalangan sahabat dan tabi’in mengungkapkan hukum suatu kasus dengan mengungkan ayat tertentu, lalu mereka menyatakan dengan kalimat نزلت في كذا... seolah-olah bahwa yang mereka menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan sebab turunnya ayat tersebut padahal bisa jadi bahwa pernyataan itu hanya sekedar istinbat hukum dari nabi tentang ayat yang diungkapkan ayat tersebut.
Menurut al-Wahidi sebagai mana yang dikutip al- Syuyuthi tentang pernyataan asbabun nuzul tidak dapat diterima kecuali berdasarkan pertiwayatan atau pendengaran langsung oleh orang-orangfc yang menyaksikan turunnya ayat, mengetahui sebab-sebab turunnya serta telah memiliki ilmu lebih dalam. Berarti bahwa tidak setiap sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai asbabun nuzul dapat diterima begitu saja tanpa reserve.
a. Dalam kalangan sahabat dan tabi’in mengemukakan suatu kisah yang menjelaskan suatu ayat, tetapi mereka tidak secara tegas dalam menyatakan bahwa kisah itu adalah asbabun nuzul, tetapi setelah diteliti ternyata kisah itu merupakan sebab turunnya ayat tersebut.
b. Dalam kalangan sahabat dan tabi’in mengungkapkan hukum suatu kasus dengan mengungkan ayat tertentu, lalu mereka menyatakan dengan kalimat نزلت في كذا... seolah-olah bahwa yang mereka menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan sebab turunnya ayat tersebut padahal bisa jadi bahwa pernyataan itu hanya sekedar istinbat hukum dari nabi tentang ayat yang diungkapkan ayat tersebut.
Menurut al-Wahidi sebagai mana yang dikutip al- Syuyuthi tentang pernyataan asbabun nuzul tidak dapat diterima kecuali berdasarkan pertiwayatan atau pendengaran langsung oleh orang-orangfc yang menyaksikan turunnya ayat, mengetahui sebab-sebab turunnya serta telah memiliki ilmu lebih dalam. Berarti bahwa tidak setiap sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai asbabun nuzul dapat diterima begitu saja tanpa reserve.
