Epistemologi Tafsir Bayani
Tafsir Bayani

Khazanah intelektual islam memiliki sebuah cacatan sejarah atau histori, Tafsir yang merupakan salah satu kekayaan intelektual Islam, mulai mencatatkan sejarah panjangnya pada masa Nabi saw beserta para sahabatnya adalah sunnatullah ketika mengutus seorang rasul atau nabi untuk menyampaikan syariatnya disesuaikan dengan bahasa kaumnya. Demikian pula halnya dengan Al-Qur’an, menurunkannya kepada nabi saw dengan menggunakan bahasa arab, sesuai dengan komunitas masyarakatnya yang berbahasa arab. Ketika Al-Qur’an diturunkan Arab merupakan sebuah bangsa dengan bahasa yang memiliki kemajuan sastra, dan pada saat itu bangsa Arab adalah sebuah bangsa yang gandrung akan syair-syair dan sastra serta meyakini bahwa manusia tidak dapat membuat sastra yang sangat bagus, apabila ada yang membuat sastra dipercaya ada kekuatan gaib yang ikut didalamnya.
Era sahabat, Ibnu Abbas telah melanjutkan akar penafsiran Al-Qur’an yang ada pada zaman Rosulullah, Seusai 1 hijriyah berkembanglah karya-karya dengan metode pendekatan bahasa atau dikenal dengan istilah analisis filologi. Kemudian dilanjutkan oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair serta Ikrimah.
Generasi selanjutnya yakni Abu Ubaidah Ma’mar bin Al-Mutsanna (211 H) dalam majaz Al-Qur’an dan As-Sijistani dalam Gharib Al-Qur’an yang mengatakan bahwa dalam memahami Al-Qur’an membutuhkan ilmu bahasa arab, karena kosakata dalam ayat Al-Qur’an terdapat banyak kemungkinan pemaknaan yakni terkait dengan konteks kalimatnya.pada periode inilah ilmu bayan mulai diperkenalkan dan dikembangkan.
Pada periode selanjutnya tercetus karya tafsir Al-kasyaf yang dikarang oleh Az-Zamakhsyari yang membahas tentang kemukjizatan Al-Qur’an (I’jaz), Tanaqud Ad-Durur fi Tanasub As-Suwar karangan imam Suyuthi, dan Nazhm Ad-Durur fi Tanasub Al-Ayat wa As-Suwar karangan imam Al-Biqa’I yang menjelaskan tentang munasabah ayat.
Dan perkembangan selanjutnya, Tahun 60-an di mesir muncul sebuah Wacana tafsir al-Qur’an kontemporer tercetuslah Tafsir bayani secara sistematik seperti Manahij Tajdid fi al-Nahwi wa al-Balaghah wa tafsir wal-adab, At-Tafsir Ma’alim Hayatihi, Manhajul Yaum serta Tafsir bintu syati’ yang merupakan sebuah kajian oleh pakar linguistic dan retorika kontemporer. Tokoh Amin kulli dianggap sebagai tonggak aliran sastra dalam menafsirkan Al-Qur’an, beliau mengkolaborasikan relasi antara filologi dengan penafsiran Al-Qur’an. Focus kajiannya terhadap analisis linguistic baik secara retoris, semantic, gramatikal, maupun psikologi bahasa.
B. Urgensi tafsir bayani
Pada masa lalu terjadi pengakuan bahwa qira’ah yang selaras antara nash al-Qur’an dengan kaidah umum dalam ilmu balaghah, sesuai gramatika bahasa arab. Dan qira’ah ini tersebar di bebagai belahan dunia. Misalnya dalam surat Al-an’am ayat 137 , dalam ayat ini terjadi sebuah perbedaan seperti pada qira’anya Ibnu Amir kata zayyana dibaca zuyyina, hal ini menunjukkan ada pemisahan masdar dan failnya yang disandarkan langsung pada maf’ul. Menurut al-Zamakhsyari, Qira’at ini adalah sebuah qira’at yang tidak sesuai dengan dengan gramatikal arab. Namun pendapat Zamakhsyari ini dikritik oleh seorang kritikus sunni dan dianggap sebagai kekeliruan yang besar, bahwa secara linguistic dibenarkan adanya pemisahan antara mudhof dan Mudhof ilaih, bahwa hal ini tidak layak untuk ditolak. Bagaimana mungkin Al-Qur’an yang mu’jiz ini salah ? bahwa konteks ayat ini zamakhsyari tidaklah mengetahui bahwa nabi Muhammad SAW membacanya dihadapan malaikat Jibril serta membacakan kepada para shahabat dan generasi turun temurun secara mutawatir hingga sampai kepada Ibnu amir. Dan Ibnu Amir inilah membaca sesuai dengan yang di dengarnya dari gurunya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kaidah bahasa Arab bukan untuk meluruskan akantetapi meluruskan kaidah bahasa Arab agar sesuai dengan Al-Qur’an. Dan Al-Qur’an inilah sebagai tolak ukur yang valid dalam pengguanaan bahasa arab yang benar bukan sebaliknya sehingga Sebuah epistemlogi tafsir bayani sangatlah urgen mengingat dalam mengungkap kemukjizatan al-Qur’an dari segi bahasa diperlukan sebuah kajian mengenai bidang kebahasaan atau linguistic.
1. Metode Tafsir Bayani
Dalam bintu syati’ dijelaskan bahwa secara garis besar ada empat metode yang digunakan dalam korelasinnya tafsir bayani :
a. Objektif, dimulai dengan mengumpulkan semua surat dan ayat sesuai tema.
b. Disusun sesuai dengan asbabun nuzulnya, hal ini berguna untuk mengetahui kronologi perwahyuan sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga mengetahui generalitas kata-katanya dan bukan pada kekhususan peristiwa perwahyuannya saja.
c. Melacak arti mufrodat (linguistic) dalam berbagai bentuk penggunaan, baik yang bersifat hakiki ataupun majazi guna memahami petunjuk kata (dilalah al-lafdzi).
d. Memahami makna dibalik teks (tersirat) dengan cara mengikuti konteks nash dalam Al-qur’an, kemudian makna tersebut dikonfirmasi dengan para mufassir terdahulu, Seluruh penafsiran yang berbau israiliyah disingkirkan dengan tatabahasa serta retorika (qira’at) Al-Qur’an yang menjadi tolak ukur kaidah tata bahasa.
Komentar
Posting Komentar